Oknum Mahasiswa UIR Terdakwa Penista Agama Divonis Dua Tahun Bui

Oknum Mahasiswa UIR Terdakwa Penista Agama Divonis Dua Tahun Bui

PEKANBARU (Wahanariau) - Terbukti diduga menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada SS.

SS merupakan seorang mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) yang menjadi terdakwa penistaan agama Islam melalui akun instagramnya. Dinyatakan majelis hakim murni melakukan perbuatan pelanggaran pada Informasi Teknologi (IT).

"Menyatakan terdakwa SS terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Menghukum terdakwa dengan penjara selama dua tahun dan potong masa tahanan selama ini," ujar hakim ketua Abdul Azis, Jumat (25/8/2017).

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyebutkan perbuatan terdakwa mengandur unsur melawan hukum. Postingannya menghina cara ibadah umat Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Hukuman diberikan dengan pertimbangan hal memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merusak kerukunan umat beragama. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan sudah meminta maaf kepada umat muslim di Pekanbaru dan Indonesia.

Dijelaskannya, hukuman yang diberikan bertujuan tidak untuk pembinaan semata-mata tapi juga pembelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan upaya hukum selanjutnya. Terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. "Kami pikir-pikir majelis hakim," kata penasehat hukum terdakwa, Sangur.

Berita Lainnya

Index