Saracen Diduga Beraksi Saat Pilkada, Mendagri: Usut Siapa yang Pesan

Saracen Diduga Beraksi Saat Pilkada, Mendagri: Usut Siapa yang Pesan
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo.

JAKARTA (Wahanariau) -- Polri menyebut ada indikasi sindikat Saracen mengunggah konten bermuatan SARA selama pilkada. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar semua pihak mendorong pengusutan siapa di balik Saracen ini.

"Saya kira seluruh partai politik dan pemerintah mendorong untuk mengusut tuntas apa di belakang kelompok ini. Apa hanya urusan bisnis semata, termasuk siapa yang memesan berita yang mengujar kebencian berkaitan dengan SARA, fitnah, dan sebagainya. Ini harus diberantas," tegas Tjahjo Kumolo.

Hal tersebut disampaikannya usai menjadi pembicara dalam Workshop Nasional Perempuan Legislatif, Eksekutif, dan Kader Partai Golkar di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017). Tjahjo kemudian menyinggung pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan legiatif (pileg), dan penilihan presiden (pilpres) agar menjadi momentum bagi KPU dan Bawaslu dalam mengawasi dan mengontrol.

"Ya, siapa pun pasangan calon yang mengumbar kebencian, ujaran, dan fitnah harus ditindak tegas. Harus ada adu program, adu konsep, dan sebagainya," imbau dia.

Namun, Tjahjo mengakui sebenarnya sulit mengontrol masalah ini karena bagian dari politik. Harapan satu-satunya tentu pada perangkat pemilu. Soal regulasinya, diserahkan sepenuhnya kepada Panwas dan Komisi II DPR sebagai penyusun PKPU.

"Pokoknya kalau ada tim sukses pasangan calon dalam kampanye pilkada atau pilpres yang menyebar berita, pada intinya saya kira harus didiskualifikasi. Kalau tidak, akan merusak mekanisme demokrasi kita," kata Tjahjo.

"Karena syarat pileg, pilpres, pilkada sukses itu tingkat partisipasi politik baik, tidak ada politik uang, dan tidak ada kampanye yang menyesatkan, menghujat, memfitnah," lanjut politikus PDIP itu.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut pengendali grup penyebar SARA di media sosial, Saracen, diisi oleh orang-orang cerdas. Polisi punya alasan terkait hal ini. 

"Yang jelas tak mungkin dilakukan oleh orang dengan kecerdasan rata-rata. Mereka bisa membaca menentukan pangsa pasar. Topik apa yang paling top hari ini, mana yang bisa dikapitalisasikan mendukung sesuai pesanan tadi. Memerlukan tim analisa," terang Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pudjo Sulistyo, Sabtu (26/8).

Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang ditangkap berinisial JAS, MFT, dan SRN ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (detik)

Berita Lainnya

Index