Pemerintah Tetapkan HET Beras Berlaku Mulai September

Pemerintah Tetapkan HET Beras Berlaku Mulai September

JAKARTA (Wahanariau) - Pemerintah melalui
Menteri Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, yang akan berlaku mulai 1 September 2017 mendatang. Guna upaya untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengendalikan tingkat inflasi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, penetapan HET beras kualitas medium dan premium tersebut, telah disepakati oleh para pelaku usaha perberasan nasional, dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut saat ini sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium,” jelas Mendag dalam jumpa pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (24/8/2017) siang.

Sedangkan untuk Wilayah Sumatera tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium 13.300 per kilogram.

Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.

“Untuk HET beras medium Rp9.450 per kilogram itu umumnya adalah daerah produsen beras. Sementara wilayah lain kami sudah berhitung termasuk biaya transportasinya,” ujar Enggartiasto.

#Bulog

Index

Berita Lainnya

Index