27.204 Pelamar Berebut Mengisi 1.684 Formasi CPNS Calon Hakim

27.204 Pelamar Berebut Mengisi 1.684 Formasi CPNS Calon Hakim

JAKARTA (Wahanariau) - Sebanyak 27.204 orang telah mengajukan lamaran untuk mengisi 1.684 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Calon Hakim (Cakim) di Mahkamah Agung (MA), yang akan ditempatkan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pendaftaran untuk mengisi formasi CPNS dibuka sejak 1 Agustus lalu secara online melalui situs https://sscn.bkn.go.id, dan ditutup pada Sabtu (24/8/2017),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH. MS. melalui siaran persnya, kemarin.

Menurut Abdullah, selanjutnya pada 5 September mendatang akan diumumkan peserta yang lolos Seleksi Berkas Administrasi, disertai dengan jadwal Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Dalam tahap Tes Kompetensi Dasar (TKD) ini, Abdullah menjelaskan, bahwa peran Mahkamah Agung adalah 0%. Ia menyebutkan, sejak pendaftaran secara online, soal-soal ujian dan komputer yang digunakan ujian peserta, serta tempat penyelenggaraan ujian menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Demikian pula mengenai keputusan hasil ujian dan pengumuman kelulusan  semuanya yang menentukan BKN.

“Dalam Tes Kompetensi Dasar ini, Mahkamah Agung tidak dapat mencampuri, dan mempengaruhi proses dan hasil ujian. Mahkamah Agung hanya menyampaikan pengumuman melalui website Mahkamah Agung saja,” tegas Kepala Biro Hukum dan Humas MA itu.

Abdullah meyakini, penggunaan sistem CAT akan mampu menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang tidak mempercayai proses seleksi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Untuk itu, Abdullah meminta para peserta yang akan mengikuti seleksi calon hakim di MA, dan telah dinyatakan lolos persyaratan administrasi untuk mengikuti TKD mempersiapkan mentalnya, belajar dan mempersiapkan diri dengan berlatih dengan baik.

“Jangan mudah tergiur dengan pihak- pihak yang menjanjikan kelulusan atau dapat membantu untuk dapat diterima sebagai CALON HAKIM, oleh karena hasil proses ini dilakukan oleh mesin yang tidak dapat dimanipulasi,” tegas Abdullah. (setkab)

#CPNS

Index

Berita Lainnya

Index