Ini Saran DPR Agar Daya Beli Masyarakat Meningkat

Ini Saran DPR Agar Daya Beli Masyarakat Meningkat

JAKARTA (Wahanariau) -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebutkan, kebijakan untuk meningkatkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebagai satau instrumen meningkatkan konsumsi rumah tangga hingga akhir tahun.

Konsumsi rumah tangga hingga kuartal II-2017 hanya tumbuh tipis menjadi 4,95% dari kuartal sebelumnya yang berada di posisi 4,94%.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun mengatakan, bukan hanya meningkatkan konsumsi, peningkatan batas gaji bebas pajak juga mampu meningkatkan penerimaan pajak.

"Kalau naik, penghasilan sebesar PTKP hampir seluruh dipakai untuk spending. Kenaikannya di sisi penerimaan tapi orang belanja yang digunakan, akan memicu penerimaan pajak dari konsumsi," kata Misbakhun di acara Smart-Up, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).

Saat ini, batas gaji bebas pajak ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Dia menyebutkan, jika pemerintah ingin menaikkan batas PTKP bisa di angka Rp 4,8 juta per bulan hingga Rp 5,1 juta per bulan.

"Menurut saya iya (jadi solusi), PTKP itu kan kebijaan yang bisa dijalankan tanpa mengubah struktur APBN," tukas dia.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tidak akan melakukan pengubahan terhadap batas kebijakan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Tidak ada apa-apa mengenai PTKP, tidak ada perubahan kebijakan PTKP," tegas Sri Mulyani baru-baru ini. (detik)

Berita Lainnya

Index