Ini Tanggapan Pakar Hukum UR Soal Reward untuk Pelapor Peredaran Narkoba

Ini Tanggapan Pakar Hukum UR Soal Reward untuk Pelapor Peredaran Narkoba

PEKANBARU (Wahanariau) - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau DR. Erdianto Effendy mengisyaratkan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang melaporkan adanya peredaran dan pemakaian narkoba sebagai upaya memotivasi mereka berani melaporkan kejahatan tergolong "exstraordinary crime" itu.

"Penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan pemberantasannya diperlukan cara-cara yang luar biasa oleh karena itu diperlukan perlakuan bagi pelapor tindak pidana atau dikenal whistle blower itu," kata Erdianto Effendy di Pekanbaru, Ahad (27/8/2017)

Pendapat demikian disampaikannya terkait Indonesia kini berada pada situasi dan kondisi darurat narkoba sehingga untuk mengantisipasinya diperlukan keterlibatan semua pihak dan anggota masyarakat.

Menurut Erdianto, perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistle blower) diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 yang dibutuhkan dalam perkara tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Ia mengatakan tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat. Dalam SEMA disebutkan, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

"Tindakan ini dibutuhkan karena peredaran narkotika sudah sampai ke pedesaan, dan jarang ada yang berani melapor. Tanpa dukungan masyarakat, Polri dan BNN tidak dapat berbuat lebih banyak lagi," katanya.

Apalagi extraordinary crime adalah kejahatan tingkat tinggi, kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan yang umumnya dilakukan dengan siasat yang sangat rapi dan terencana hingga akan sangat susah membongkar kasusnya.

Erdianto menekankan pula pemberian "reward" agar dapat ditingkatkan, tetapi harus diiringi "punishment" atau penghukumam yang juga setara jika aparat terlibat narkoba.

Berita Lainnya

Index