Pria Indonesia Ditangkap Coba Masuk Singapura Lewat Pipa Air

Pria Indonesia Ditangkap Coba Masuk Singapura Lewat Pipa Air
Immigration and Checkpoints Authority of Singapore Seorang pria Indonesia berusia 47 tahun ditahan oleh otoritas Imigrasi Singapura (ICA) pada Minggu (27/8/2017) malam setelah mencoba memasuki Singapura lewat jalur ilegal

SINGAPURA (Wahanariau) -- Seorang pria usia 47 tahun berkewarganegaraan Indonesia ( WNI) dibekuk oleh Kepolisian Pantai Singapura. Pria tersesebut mencoba memasuki Singapura itu secara ilegal.

Channel News Asia melaporkan, pada Senin (28/7/2017), pria WNI ini terlihat sedang berjalan di dalam pipa air ukuran besar yang menghubungkan Singapura dengan Johor Bahru, Malaysia.

Kepolisian yang mendapati gerak-gerik pria itu segera menghubungi otoritas Imigrasi Singapura.

Pria tersebut dibekuk pada Minggu (27/8/2017) malam dalam posisi sedang bersembunyi di dalam pipa.

Investigasi mengenai motif pelaku masih berlangsung. Pihak berwenang tidak merilis identitas pria tersebut.

Adapun pelaku terancam dijatuhi hukuman maksimum enam bulan penjara disertai hukuman cambuk tiga kali jika terbukti memasuki Singapura secara ilegal.

“Perbatasan kita adalah pintu pertama untuk menjaga keamanan Singapura. Pemeriksaan keamanan yang ketat sangat krusial untuk keamanan negara ini” demikian bunyi pernyataan otoritas Imigrasi Singapura menanggapi penangkapan ini. (tribun)

Berita Lainnya

Index