Polda Riau Tahan Kadis PUPR Pekanbaru Tersangka Pungli

Polda Riau Tahan Kadis PUPR Pekanbaru Tersangka Pungli

PEKANBARU (Wahanariau) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun akhirnya ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. 

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Edi Faryadi kepada wartawan, membenarkan penahanan tersangka dugaan korupsi modus pungutan liar (pungli) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

"Hari Minggu (kemarin, Red) kita lakukan penahanan terhadap tersangka bersangkutan," tuturnya. Senin (28/8/2017).

Ditambahkannya, berkas pemeriksaan tersangka ZH sudah lengkap atau P-21. Dalam waktu dekat akan dilakukan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Diberitakan sebelumnya, kasus OTT Pungli ini terjadi pada 9 April 2017 lalu. Awalnya pihak Polda menetapkan 3 tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) sebagai tersangka. Namun berdasarkan petunjuk jaksa, ditetapkanlah atasan ketiga honorer tersebut sebagai tersangka.

Pada Selasa (8/8/2017), berkas ketiga tersangka perkara telah dilimpahkan atau tahap II. Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung ditahan. (rdk/rtc)

#Pungutan Liar

Index

Berita Lainnya

Index