Mantap...! Aset Nazaruddin Sebesar Rp24,5 Miliar Dihibakan KPK ke Lembaga Arsip

Mantap...! Aset Nazaruddin Sebesar Rp24,5 Miliar Dihibakan KPK ke Lembaga Arsip

JAKARTA (Wahanariau) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai‎ Demokrat, M. Nazaruddin sebesar Rp24,5 Miliar ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Aset Nazaruddin senilai Rp24,5 Miliar ‎tersebut merupakan hasil sitaan lembaga antirasuah terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret bos Permai Group itu.

"Aset digunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara ‎dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2017).

Febri memaparkan, aset senilai Rp24,5 Miliar milik Nazaruddin tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 630 m2 dan 1.600 m2 yang terletak di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, Pancoran Jakarta Selatan.

"Dan kita harapkan, ketika aset tersebut diserahkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh ANRI yang bisa juga membantu institusi-institusi lain terkait dengan pelaksanaan tugas ANRI," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, M. Nazaruddin merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet di Palembang. Selain itu, Nazar juga dijerat oleh lembaga antirasuah dengan pasal pencucian uang. (rdk/okz)

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index