Soal Tere Liye, Sri Mulyani Janji Perbaiki Aturan Pajak Penulis

Soal Tere Liye, Sri Mulyani Janji Perbaiki Aturan Pajak Penulis
Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA (Wahanariau) -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan siap membenahi pelayanan terkait dengan pajak penghasilan profesi yang dikeluhkan penulis Tere Liye. Penulis Tere Liye melalui akun Facebook-nya mengeluhkan pembayaran pajak yang terlalu tinggi dan memberatkan penulis. 

"Kalau masalahnya adalah pelayanan, seharusnya itu bisa diperbaiki segera. Tidak hanya untuk penulis Tere Liye, tapi juga kepada yang lain," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu, 6 September 2017.

Sri Mulyani mengatakan persoalan pajak ini segera diselesaikan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Pajak agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

Namun, menurut dia, kalau persoalan pajak penghasilan ini terkait dengan tarif yang berhubungan dengan peraturan hukum, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat, karena harus menunggu revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan.

"Kalau ini menyangkut masalah tarif yang berhubungan dengan undang-undang, kami harus menjelaskan ini. Tidak mungkin kami selesaikan dalam jangka pendek," ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, pada prinsipnya, semua jenis penghasilan yang diterima wajib dikenakan pajak sesuai dengan peraturan hukum.

Penghasilan yang menjadi obyek pajak, menurut dia, adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Terkait dengan perlakuan pajak yang dinilai tidak adil, Hestu menjelaskan, wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya.

Penghitungan penghasilan neto tersebut dapat dilakukan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yang besarnya 50 persen dari royalti yang diterima dari penerbit. 

Ketentuan teknis penghitungan dan penggunaan NPPN itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni). 

Hestu memastikan Direktorat Jenderal Pajak menghargai setiap saran untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan, yang saat ini telah didukung pelaksanaan reformasi perpajakan secara konsisten.

"Masukan dari semua pihak kami tindak lanjuti sesegera mungkin. Namun keputusan bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan lebih luas yang sering kali membutuhkan waktu tidak singkat," ujarnya.

Novelis Tere Liye mengeluhkan pajak penghasilan penulis yang dinilainya terlampau tinggi dibandingkan dengan pengusaha dan profesi lain. “Kalian harus sopan sekali kepada penulis buku, karena dia membayar pajak lebih banyak dibanding kalian semua,” ujar Tere dalam laman Facebook-nya, Selasa, 5 September 2017. (tempo)

Berita Lainnya

Index