Disperindag Pekanbaru Belum Terapkan HET Beras Sesuai Permendag

Disperindag Pekanbaru Belum Terapkan HET Beras Sesuai Permendag

PEKANBARU (Wahanariau) - Diberlakukannya Permendag nomor 47 tahun 2017 per 1 September lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menyatakan akan melakukan penghitungan ulang kepantasan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang dijual pedagang di wilayah setempat.

"Sejauh ini Pekanbaru belum bisa menerapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium Rp9.450/kg dan premium Rp12.800/kg untuk tingkat konsumen," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman di Pekanbaru, Jumat (8/9/2017).

Karena menurut Masirba HET yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan jauh di bawah harga pasaran beras yang diperdagangkan di Pekanbaru, sebab wilayah itu bukan penghasil dan rata-rata dipasok dari Sumbar dan Palembang.

Diakuinya juga memang sejauh ini pihaknya belum mendapatkan juknis dan edaran langsung tentang penerapan Permendag HET beras tersebut, sehingga belum bisa dipelajari seperti apa teknis di lapangan untuk pelaksanaan.

"Jadi kami belum realisasikan karena belum tahu redaksinya, apakah kami hanya mengawasi atau seperti apa," ujarnya.

#Bulog

Index

Berita Lainnya

Index