Warung Menjual Elpiji Bersubsidi di Pekanbaru Akan Ditertibkan

Warung Menjual Elpiji Bersubsidi di Pekanbaru Akan Ditertibkan

PEKANBARU (Wahanariau) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, diminta menertibkan warung yang bukan pangkalan menjual elpiji tiga kilogram atau bersubsidi guna menjaga stabilitasi harga dan distribusi penjualan gas ke masyarakat.

"Perintah penegakan hukum dan penertiban warung penjual elpiji, termasuk pedagang pakai keranjang sudah ada Surat Keputusan Wali Kotanya," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman, Senin (11/9/2017).

Masirba menjelaskan dalam SK Walikota itu ditegaskan bahwa distribusi elpiji bersubsidi hanya dibenarkan pada agen dan pangkalan, selain itu dilarang. Disana diatur juga tim untuk penertiban dan penegakan hukumnya diserahkan kepada Satpol PP.

"Dalam poin b SK Walikota dibunyikan elpiji tiga kilogram tak dibenarkan diberikan kepada yang tidak tepat sasaran.

Dalam hal ini titik serah terakhir adalah pangkalan, bukan warung," tegasnya.

Karena itu sebut Irba Satpol pp harus melakukan penertiban kepada pedagang gas keliling pakai keranjang dan warung, sebab merekalah yang membuat dan menciptakan disparitas harga, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah dipatok Rp18.000/tabung tiga kilogram.

"Pedagang warung sering menjual elpiji jauh lebih mahal sebab mereka beli sudah berantai, " ujarnya.

Berita Lainnya

Index