Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Riau Dijemput Paksa dan Ditahan

Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Riau Dijemput Paksa dan Ditahan

PEKANBARU (Wahanariau) - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dinas Pendapatan Daerah provinsi setempat, perempuan berinisial DY.

"DY dilakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak Pekanbaru usai diperiksa sebagai tersangka. Alasan subjektifnya khawatir tersangka tidak bisa datang sewaktu dibutuhkan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Senin (11/9/2017)

Dia mengatakan bahwa faktanya yang bersangkutan sudah dua kali tidak datang sebagai tersangka. Pertama mengaku berada di Semarang, kedua berobat ke Malaysia, kemudian Senin (11/9/2017) juga tidak datang hingga akhirnya dijemput paksa.

DY dicari ke rumah dan kantornya hingga diketahui berada di kantor pengacaranya lalu baru diserahkan ke Kejati Riau.

"Ini untuk memastikan agar dia bisa diperiksa. Nanti katanya sakit lagi, check up ke Malaka. Memangnya tidak ada dokter di sini," ujarnya.

Pada kasus ini ada dua tersangka dan satunya lagi juga perempuan berinisial DL. Untuk yang satu ini menurut Sugeng tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif bahkan sudah mengembalikan uang senilai Rp50 juta.

Terkait pemeriksaan twrsangka yang ditahan, dikatakan Sugeng ketika ditanya banyak menyangkal. Bahkan menurut kuada hukumnya tersangka akan menempuh praperadilan untuk srmakin mengukuhkan supremasi hukum.

"Kalau dibatalkan, kita bisa tetapkan tersangka lagi, kecuali perkaranya sudah putus. Karena itu belum menyangkut pokok perkara. Kami dari hasil penyidikan bukti cukup tetapkan tersangka dua orang," ungkap aspidsus.

Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka untuk kasus anggaran tahun 2015/2016 ini pada awal Agustus lalu. Dalam perkara ini setelah diaudit diduga merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar. (ant/ant)

Berita Lainnya

Index