Pemko Pekanbaru Akan Cabut Izin Pangkalan yang Jual Elpiji ke Warung

Pemko Pekanbaru Akan Cabut Izin Pangkalan yang Jual Elpiji ke Warung
Ilustrasi.net

PEKANBARU (Wahanariau) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menemukan pelanggaran distribusi elpiji ukuran tiga kilogram dalam inspeksi mendadak di sejumlah titik di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Kami menemukan toko atau pedagang nonpangkalan yang menjual gas melon dengan harga jauh di atas HET (harga eceran tertinggi)," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Senin (11/9/2017).

Ia menjelaskan, temuan tersebut menguatkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pangkalan elpiji di Kota Pekanbaru.

Dalam inspeksi mendadak (Sidak) itu, tim Disperindag Kota Pekanbaru menyasar sejumlah toko kelontong di Jalan Ahmad Dahlan, Teratai, Durian, Nangka dan Jalan Cendrawasih. Sesuai dugaan awal, petugas menemukan puluhan tabung elpiji terpampang di depan warung.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pemilik warung, elpiji tabung melon itu diperoleh dari beberapa pangkalan. Oknum pangkalan menawarkan dan menjual tabung gas ke warung.

Sementara di warung-warung tersebut, terungkap harga eceran yang ditetapkan untuk sebuah tabung mencapai Rp24.000, atau lebih mahal dari HET Rp18.000.

Berita Lainnya

Index