Pilkada Riau, Paslon Independen Harus Miliki 331.119 Dukungan

Pilkada Riau, Paslon Independen Harus Miliki 331.119 Dukungan

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Riau menetapkan syarat dukungan minimal pasangan calon perseorangan atau independen adalah 331.119 dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap, untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2018. 

"Sudah diputuskan, dalam rapat pleno yakni syarat minimal pasangan calon dari jalur perseorangan sebanyak 333.119 dukungan," kata Kepala Divisi Teknis KPUD Riau, Abdul Hamid, Senin (11/9/2017)

Hasil pleno tersebut, katanya, akan diumumkan secara resmi pada November 2017 mendatang. Sementara jalur perseorangan ini, lanjut dia, mempunyai ketentuan dan syarat tersebar lebih dari 50 persen daerah di Provinsi Riau.

"Berdasarkan aturan dengan jumlah dukungan 333.119, itu minimal. Nanti dipisahkan berdasarkan kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi. Dan ini tersebar lebih dari 50 persen daerah di Provinsi Riau," ujar Abdul Hamid.

#Komisi Pemilihan Umum

Index

Berita Lainnya

Index