Kejati Riau Terima Pengembalian Uang Korupsi DTT Pelalawan Ratusan Juta Rupiah

Kejati Riau Terima Pengembalian Uang Korupsi DTT Pelalawan Ratusan Juta Rupiah

PEKANBARU - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menerima pengembalian sejumlah uang dugaan korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012 yang diantaranya ada untuk penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.

"Sampai hari ini terhitung sudah Rp700an juta uang yang dikembalikan para saksi dalam kasus DTT Pelalawan. Ini yang utama, semoga nanti terus mencapai Rp2,4 miliar," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (12/9/2017).

Menurutnya ini adalah arahan kepala kejati agar semaksimal mungkin uang korupsi itu bisa dikembalikan. Negara ini, lanjutnya, rugi kalau hanya menghukum saja, tapi uangnya tidak kembali.

Oleh karena itu, setelah diperiksa kejati memanggil lagi saksi yang diyakini menikmati uang tersebut. Lalu ditanyakan apakah mau mengembalikan atau tidak, kalau tidak akan ada proses hukum pasal lainnya.

"Kami imbau tolonglah kooperatif, mengembalikan kepada penyidik bukan berarti mengaku kesalahan. Mereka bisa saja berdalih kami hanya nerima, yang salah memberi, itu urusan lain dan bisa dibuktikan di pengadilan," ungkapnya.

Berita Lainnya

Index