Lakukan Pelanggaran Distribusi, Disperindag Kembali Tutup Pangkalan Elpiji Bersubsidi

Lakukan Pelanggaran Distribusi, Disperindag Kembali Tutup Pangkalan Elpiji Bersubsidi

PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, kembali menutup pangkalan elpiji bersubsidi 3 kilogram menyusul terungkapnya pelanggaran distribusi yang dilakukan kepada pengecer di wilayah itu.

"Salah satu pangkalan terpaksa kita lakukan pencabutan izin usaha (PHU)," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Kamis (14/9/2017).

Ia menjelaskan penutupan pangkalan tersebut menyusul temuan sebuah ruko yang mengecer elpiji dengan harga Rp28.000 per tabung. Pengecer tersebut berlokasi di Jalan Dharma Bakti, Kota Pekanbaru.

Dalam upaya penertiban di pangkalan terakhir tersebut, Irba menjelaskan sempat terjadi ketegangan antara pengecer dengan petugas Disperindag Pekanbaru.

"Sempat terjadi ketegangan karena pengecer mengaku punya 'backing'. Tapi karena masalah ini sudah kami koordinasikan dengan Satgas Khusus Pangan Polda, penelusuran terus kami lakukan," ujarnya.

Berita Lainnya

Index