Berawal dari Laporan Masyarakat, Ini Kronologi Bupati Batubara Kena OTT KPK

Berawal dari Laporan Masyarakat, Ini Kronologi Bupati Batubara Kena OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Kamis (14/9/2017). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati OK Arya Zulkarnaen dimulai dari laporan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi tentang akan terjadinya transaksi suap. KPK menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengecekan.

Pada Selasa (12/9/2017), KPK mengetahui Bupati OK Arya meminta Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil, agar mempersiapkan uang Rp 250 juta yang akan diambil pada Rabu (13/9/2017), oleh pihak swasta berinsial KHA.

KHA diminta mengambil uang di dealer mobil Sujendi di daerah Petisah, Kota Medan. Pada Rabu, sekitar pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil Sujendi dan tak lama kemudian dia keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam.

Tim KPK mengikuti mobil KHA dan mengamankan dia di sebuah jalan menuju daerah Amplas.

"Di dalam mobil KHA, tim mendapatkan uang tunai senilai Rp 250 juta yang dimasukkan dalam kantong kresek berwarna hitam," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Kemudian, penyidik KPK membawa KHA kembali ke dealer mobil milik Sujendi, dan mengamankan Sujendi beserta dua orang karyawannya.

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index