Tersangka Kasus Obat PCC Jadi 16 Orang

Tersangka Kasus Obat PCC Jadi 16 Orang

KENDIRI - Polisi terus mengembangkan kasus obat PCC di Kendari dan sekitarnya. Jumlah tersangka bertambah jadi 16 orang.

Seperti dilansir detik.com, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan polisi sudah memeriksa 50 saksi. Hingga siang ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan yakni sebanyak 16 orang. 

"Hingga hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 50 orang saksi dan telah ditetapkan 16 tersangka dan telah kami lakukan penahanan. Keenam belas tersangka tersebut antara lain, RS (27), FA, ST (39), MR, WYK, AM, PS, HS, ES alias EL, AC, FR alias FN, AR, HP, AR alias OCE dan dua tersangka baru yakni JP alias LI dan SS alias BT," terangnya di Mapolda Sultra, Senin (18/9/2017). 

Dikatakannya terkait pasal yang disangkakan yakni Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Sejauh ini pula, barang bukti yang telah berhasil diamankan yakni 5.428 butir obat-obat terlarang yang terdiri dari 1.647 butir Tramadol, 3.043 butir PCC dan 738 butir Promed. 

"Motif yang diperoleh dari keterangan tersangka yakni karena desakan ekonomi dan tergiur keuntungan, dimana dalam satu kaleng PCC dibeli dengan harga Rp. 600.000 dan setelah dijual bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.250.000," ujarnya.

Berita Lainnya

Index