KPK Butuh Waktu Eksekusi Rp 414 Miliar Hasil Korupsi Fuad Amin

KPK Butuh Waktu Eksekusi Rp 414 Miliar Hasil Korupsi Fuad Amin

JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan 2003-2013 divonis hukuman 13 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Rp 414,224 miliar. Aset yang dimiliki oleh Fuad juga dirampas oleh negara. 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan membutuhkan waktu untuk melakukan eksekusi aset yang dimiliki oleh Fuad. Jika sudah dieksekusi, maka barang yang disita akan dilelang oleh Kementerian Keuangan. 

"Setelah berkekuatan hukum tetap, maka menjadi tugas jaksa untuk lakukan eksekusi. Setelah eksekusi dilakukan, maka proses berikutnya ke kementerian keuangan untuk proses lelang dan lain-lain. Jadi memang butuh waktu," kata Febri saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/9/2017).

Putusan Fuad setebal 2.372 halaman, termasuk putusan tertebal di Indonesia. Korupsi itu dilakukan saat Fuad menjadi Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua DPRD Bangkalan 2014-2019. 

Putusan ribuan halaman itu dikerjakan secara teliti oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Krisna Harahap. Panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih ikut dibuat memicingkan mata menelisik ulang putusan agar tidak terjadi salah ketik.

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index