Rekor! Kasus Korupsi Rp 414 Miliar Fuad Amin, 294 Orang Jadi Saksi

Rekor! Kasus Korupsi Rp 414 Miliar Fuad Amin, 294 Orang Jadi Saksi

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melansir seluruh putusan Fuad Amin dari tingkat pertama hingga kasasi. Dari ribuan halaman putusan itu, 294 orang jadi saksi yang berasal dari pedagang, PNS, pengembang apartemen, pemilik dealer mobil hingga para saksi ahli.

Dilansir detikcom, Berdasarkan data yang dikutip dari website MA, Kamis (21/9/2017), sebanyak 294 saksi itu dipecah menjadi beberapa kelompok. Dari KPK menghadirkan 261 saksi dan 3 saksi ahli yaitu mantan Kepala PPATK Yunus Husein, guru besar UGM Prof Dr Edy S Hiariej dan Sari Murti Widyastuti.

Sebanyak 261 saksi itu terdiri dari penyidik KPK, para Kepala Dinas Kabupaten Bangkalan, para Kepala Rumah Sakit/dokter di RS Bangkalan, para Bendahara Dinas Kabupaten Bangkalan, para marketing apartemen, para marketing asuransi, para pegawai bank, para sales dealer mobil, keluarga Fuad Amin, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), santri, hingga rakyat Bangkalan.

Sedangkan dari kubu Fuad menghadirkan 28 saksi dan dua saksi ahli yaitu guru besar Unpad Bandung, Prof Dr Pantja Astawa dan dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda.

Dari segi saksi, bisa jadi ini merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah KPK. Di bawah kasus Fuad Amin, kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang mencapai 271 saksi. Setelah itu kasus proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang mencapai 132 saksi.

Fuad merupakan anggota DPR RI 1999-2004. Tapi pada 2003, ia dipilih anggota DPRD Bangkalan menjadi Bupati Bangkalan 2003-2008. Fuad kembali menjadi Bupati Bangkalan periode kedua hingga 2013. Setelah itu, ia menjadi Ketua DPRD Bangkalan yang seharusnya sampai 2019. Tapi pada Desember 2014, KPK menangkap Fuad atas kejahatan korupsi yang dilakukannya. 

Setelah diproses di tingkat pertama hingga kasasi, Fuad akhirnya dihukum 13 tahun penjara. Selain itu, harta senilai Rp 414 miliar dirampas untuk negara. Dari jumlah itu, Rp 341 miliar di antaranya didapat dari korupsi APBD selama 2003-2013.

Berita Lainnya

Index