Polda Riau Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT IKPP

Polda Riau Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT IKPP

PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan oleh Perusahaan Bubur Kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Kabupaten Siak.

"Saya perintahkan Kepala Kepolisian Resor Siak menindaklanjuti. Kita ada lapisannya, kalau berat Polda Riau yang akan menangani, kita berikan dukungan dulu," kata Kepala Polda Riau, Brigjend Pol Nandang di Pekanbaru, Jumat (22/9/2017).

Menurut dia, penanganan kasus pencemaran lingkungan berbeda dengan dengan kasus yang barangnya nampak seperti kejahatan konvensional. Ini memerlukan keterangan ahli dan hasil laboratorium apakah ada pencemaran yang membahayakan.

Sebelumnya sejumlah masyarakat Kabupaten Siak pada Rabu (20/9/2017) berunjukrasa secara damai di depan Kantor PT Indah Kiat Pul and Paper (IKPP) di Jalan Teuku Umar Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru dan Polda Riau.

Massa gabungan dari sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Melayu Rembuk Kabupaten Siak, DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS).

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index