Usaha Omzet Diatas Rp1 Juta Dilarang Gunakan Elpiji Melon

Usaha Omzet Diatas Rp1 Juta Dilarang Gunakan Elpiji Melon

PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melarang pengusaha rumah makan beromzet di atas Rp1 juta per hari menggunakan gas bersubsidi ukuran tiga kilogram atau elpiji tabung berwarna melon.

Larangan tersebut mulai diberlakukan sejak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru melayangkan surat edaran larangan awal pekan depan.

"Pada waktu yang ditentukan kami akan turun melakukan pengawasan secara acak setelah surat edaran itu kami layangkan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman di Pekanbaru, Ahad (24/9/2017).

Dia mengatakan, apabila dari hasil pengawasan ternyata ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, diantaranya adalah pencabutan izin usaha atau penutupan paksa.

Selain itu, dia juga memastikan bahwa pengusaha tidak akan bisa mengelak atau berdalih terkait omzet yang mereka dapatkan per hari. Pihaknya telah memiliki rumusan dan data guna menghitung omzet yang diperoleh pedagang.

Dia mengatakan, kebijakan pelarangan pengusaha menggunakan elpiji bersubsidi menyusul kelangkaan gas yang terjadi beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Index