Korupsi Lampu Jalan Pekanbaru, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Korupsi Lampu Jalan Pekanbaru, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

PEKANBARU - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan empat tersangka perkara korupsi proyek pengadaan lampu penerangan jalan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2016.

"Penyidik Kejati telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan lampu Pemkot Pekanbaru Tahun anggaran 2016. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Senin (25/9/2017).

Dia mengatakan, kerugian negara dalam praktik korupsi itu diperkirakan minimal Rp1,3 miliar. Selain itu, menurutnya, masih dimungkinkan ada tersangka berikutnya sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh.

Meskipun begitu, Sugeng belum mau menyebutkan identitas dan peran keempat tersangka tersebut. Bahkan untuk inisialpun tak mau dikatakannya dan menyampaikan akan memberitahukannya suatu saat nanti.

"Inisial empat tersangka belum dapat kami sampaikan saat ini, dan akan kami infokan pada waktunya nanti," ungkap Sugeng.

Berita Lainnya

Index