Ayo Bayar Tunggakan BPJS

Ayo Bayar Tunggakan BPJS

WahanaRiau-Dumai-Hingga saat ini badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih mengimbau perusahaan yang masih menunggak untuk menunaikan kewajibannya.

Tercatat sejak peralihan dari jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) ke BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014, rupanya hingga kini masih banyak ratusan perusahaan nakal segera melakukan regristrasi pembayaran.

Hal ini disampaikan Senior Manager BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Asril SE kepada Riaupesisir di ruang kerjanya, Selasa (11/11).

“Makanya kita tak bosan – bosannya mengimbaukan bagi perusahaan yang membandel, “ tegasnya.

Sebagaimana dituturkannya dulu, jika urusan hutang – piutang bagi perusahaan yang tak patuh, pihaknya sudah menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk menanganinya.

“Karena selaku pengacara negara wajib monitor kegiatan operasional BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi badan usaha yang menunggak, “ jelasnya.

“Pihak kejaksaan pun sudah melirik perusahaan yang tak patuh, “ imbuhnya.

Dalam penunggakan ini, ada beberapa kategori jenis pelaku usaha yang menunggak, hutang lancar, artinya dalam masa tunggakan setahun berjalan.

“Dan tak lancar yakni tunggakan di atas setahun berjalan, “bebernya.

Diingatkannya lagi, untuk jadwal pembayaran per tanggal 15, jika lewat, maka perusahaan dikenakan denda sebesar 2 persen tiap bulannya dan begitu seterusnya.

“Jadi nanti jangan kaget, saat pembayaran ternyata jumlah sangat besar, “ terangnya.

Namun menurutnya, jika perusahaan masih menyadari kewajibannya, hal ini tidaklah perlu dilakukan hingga melibatkan jaksa.

“Sehingga kita tidak perlu mengeluarkan sanksi tegas kepada pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, “ ungkapnya.

Ia juga mengklaim, ada beberapa perusahaan yang tak membayar iuran karyawannya sesuai data yang teregristrasi.

“Makanya kita menginginkan data yang sebenarnya, baik itu jumlah tenaga kerjanya dan upah yang diterimanya selama bekerja di perusahan itu, “ terangnya.

“Karena setiap karyawan berhak diberi perlindungan jaminan sosial terkhususkan masalah itu datangnya dari perusahaannya sendiri, “ tukasnya.(wrc/Ik)

#BPJS Ketenagakerjaan

Index

Berita Lainnya

Index