Pindah Domisili Dalam Satu Kecamatan Tidak Perlu Cetak Baru KTP Elektronik

Pindah Domisili Dalam Satu Kecamatan Tidak Perlu Cetak Baru KTP Elektronik

DUMAI - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, Suardi S.Sy mengimbau setiap warga pindah domisili dalam satu Kecamatan tidak perlu cetak baru Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri nomor: 471.13/11659/Dukcapil, tanggal 26 September 2017, tentang pencetakan KTP-el.

Blangko yang ada saat ini tidak untuk cetak ulang KTP-el habis masa berlaku, perubahan status perkawinan, status pekerjaan, serta perubahan alamat domisili dalam satu kecamatan.

Namun blangko KTP-el hanya diprioritaskan untuk pemenuhan pencetakan hasil perekaman yang siap cetak, yaitu Print Ready Record (PRR), KTP-el rusak maupun hilang.

"KTP-el masih bisa digunakan meskipun sudah habis masa berlaku, dan pindah domisili dalam satu kecamatan yang sama," ujar Suardi diruangan kerjanya beberapa waktu lalu.

Syarat utama masyarakat yang mendapatkan prioritas pencetakan KTP-el, yaitu bagi masyarakat Dumai yang memegang Surat Keterangan telah melakukan perekaman dapat menukarkan dengan KTP-el, apabila status perekamannya telah Print Ready Record (PRR).

Ia juga menegaskan, penerbitan KTP-el tidak dipungut biaya (gratis). Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat tersebut sudah bisa melakukan pengecekan di Kantor Disdukcapil Dumai.

"Kalau pun nanti ada masyarakat yang belum tercetak, kita berharap untuk sabar. Karena kita mencetaknya sesuai daftar perekaman yang sudah Print Ready Record (PRR)," tutupnya.

Berita Lainnya

Index