KLHK Larang RAPP Lakukan Penanaman Kembali Tanaman Industri di Riau, Ada Apa Ya...?

KLHK Larang RAPP Lakukan Penanaman Kembali Tanaman Industri di Riau, Ada Apa Ya...?

PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melarang PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk melakukan penanaman kembali tanaman industri pada lahan konsesinya di Provinsi Riau karena dinilai tidak sesuai aturan tata kelola gambut.

Larangan itu terungkap setelah beredar surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT RAPP Rudi Fajar, di Pekanbaru, Kamis (12/10/2017).

Surat tertanggal 7 Oktober 2017 perihal kegiatan operasional hutan tanaman industri (HTI) PT RAPP itu, ditujukan kepada seluruh kontraktor hingga mitra bina perusahaan.

"Benar," kata Corporate Communication Manager PT RAPP Djarot Handoko ketika dikonfirmasi perihal kebenaran surat tersebut.

Dalam surat itu, manajemen RAPP menjelaskan bahwa merujuk pada Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No: S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 perihal Peringatan II, KLHK melarang perusahaan tersebut untuk melakukan penanaman kembali dengan jenis tanaman industri, berupa Acacia sp dan Eucalyptus sp pada areal Fungsi Ekosistem Lindung Gambut (FELG).

Kementerian itu juga menyatakan bahwa Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) perusahaan periode 2010-2019, dan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) tahun 2017, mulai tanggal 3 Oktober 2017 tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut dan tidak sah sebagai acuan untuk kegiatan operasional di lapangan.

Berita Lainnya

Index