Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Bisa Dihukum Mati

Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Bisa Dihukum Mati

SLEMAN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa dihukum mati. Tujuannya agar para pelaku jera dan untuk melindungi perempuan dan anak-anak.

"(Pelaku) narkoba saja bisa mati to. Apalagi kan anak-anak yang sudah dilecehkan, diperkosa oleh beberapa banyak orang, terus anak tersebut mati," kata Yohana di Hotel Eastparc Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada wartawan, dilansir detikcom, Jumat (13/10/2017).

Yohana melanjutkan, sekarang ini kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur sangat sadis.

Pemerintah sendiri telah membuat berbagai UU, seperti UU kekerasan di dalam rumah tangga dan UU perlindungan terhadap anak.

"Baru saja keluar undang-undang nomor 17 tahun 2016. Barang siapa melakukan kejahatan seksual terhadap anak, anak itu meninggal, cacat atau ditulari penyakit yang berbahaya maka bisa dikenakan hukuman kebiri," ungkap Yohana.

Berita Lainnya

Index