Bawa Sabu Senilai Rp84 Juta, Seorang Bandar Diamankan di Bengkalis

Bawa Sabu Senilai Rp84 Juta, Seorang Bandar Diamankan di Bengkalis

BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis, menangkap terduga bandar narkoba berinisial HR, dan mengamankan sabu-sabu seberat 1 ons yang bernilai sekitar Rp84 juta.

"Pelaku berinisial HR (28) warga Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Aek Nabara Batu," kata Paur Humas Polres Bengkalis, Ipda Zulkifli di Bengkalis, dilansir Antarariau, Rabu (18/10/2017).

Dia mengatakan, pelaku tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Lintas Duri-Dumai km 19, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Penangkapan pada hari Selasa 17 Oktober kemarin, pukul 17.30 WIB. Pelaku tertangkap tangan memiliki narkoba seberat 1 ons, saat dilakukan interogasi dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari Kabupaten Aek Nabara Batu," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti 1 ons sabu sabu, polisi juga mengamankan satu unit Hp dan uang sebanyak Rp 400 ribu.

"Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, pada hari yang sama dan lokasi berbeda, kepolisian juga mengamankan seorang pemuda inisial GS (23) yang bekerja sebagai tukang parkir.

"Pada hari Selasa, pukul 19.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa ada satu orang yang akan melintas di daerah Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pinggir membawa narkotika. Selanjutnya dilakukan penyelidikanu dan sekitar jam 22.00 WIB pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu sabu sebanyak 1 paket besar/1 jie yang disimpan dalam kantong celana jins," katanya.

Saat diinterograsi, GS ini mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari RZ (DPO). Saat ini pelaku dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mapolsek Pinggir.

Berita Lainnya

Index