Pemuda Dan Pemberantasan Korupsi

Pemuda Dan Pemberantasan Korupsi

Oleh : Bahreen Rambe SH, Presiden Dumai Reading Club, Ka. Biro Sosialisasi Dan Pencegahan Korupsi GNPK-RI Provinsi Riau

TIDAK bisa dipungkiri bahwa pemuda merupakan suatu elemen bangsa yang menjadi garda terdepan dalam menciptakan perubahan-perubahan bangsa. Berbicara tentang pemuda, sekat formal negeri ini membatasi rentang umur pemuda dalam kisaran 16-30 tahun, sebagaimana tertuang di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Lebih jauh menilik, sebenarnya pemuda tidak hanya dilihat sebagai klasifikasi biologis semata, tetapi lebih dapat dilihat pada klasifikasi kultural. Ada kekhasan kultur yang tidak dimiliki unsur bangsa lain yang dimiliki oleh pemuda, yakni semangat dan perjuangan. Lebih ekstremnya lagi disebut dengan "Jiwa Pemberontakan".

Dalam setiap fase sejarah, kaum muda adalah motor penggerak perubahan zaman dalam teritori manapun. Secara historis, negara ini mengalami pergolakan yang diprakarsai oleh pemuda dalam berbagai masa periodesasi, yakni 1908, 1928, 1945,1966, 1998. Harus diakui itu masih dilakukan pemuda hingga hari ini dalam mengawal perubahan negeri.

Tak sesumbar bila Ben Anderson, seorang pengamat politik, menyatakan bahwa sejarah Indonesia adalah sejarah pergerakan kaum muda. Dari gugusan sejarah menyiratkan fakta bahwa kontribusi terbesar Indonesia karena adanya komitmen dan kesadaran yang tulus melalui peran pemuda.

Tak seperti diawal munculnya yang lebih bernuansa fisik, dalam konteks kekinian perjuangan pemuda hari ini adalah mengisi kemerdekaan. Mengisinya dengan menjadi bagian dari solusi dari setiap permasalahan negeri ini. 

Sebagaimana masalah bangsa yang paling krusial hari ini adalah soal korupsi, pemuda wajib memerangi itu dengan komitmen dan kesadaran yang tulus. Seperti pemuda dimasa lampau kala melawan segala musuh bangsa dan menorehkan tinta emas, pemuda hari ini harus mampu memberantas korupsi.

Berita Lainnya

Index