Rapat Paripurna Ke - 5

Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD - P TA 2017

Bupati Inhil Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD - P TA 2017
Bupati Inhil, HM Wardan, Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam, SPi., MSi dan unsur pimpinan DPRD Inhil menyanyikan lagu Indonesia Raya

 

Tembilahan - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menyampaikan pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD - P) Kabupaten Inhil Tahun Anggaran (TA) 2017 dalam Rapat Paripurna Ke - 5 di kantor DPRD Inhil jalan Subrantas, Tembilahan, Senin (30/10/2017) siang.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, H Dani M Nursalam, SPi., MSi, tampak hadir sejumlah Unsur Forkopimda, Unsur Pimpinan DPRD Inhil dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta pejabat eselon di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil lainnya.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan  Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang  Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

"Sesuai dengan pedoman tersebut diatas dan berdasarkan Nota Kesepakatan  bersama  antara  Bupati dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Program, kegiatan, dan Belanja pada Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017," papar Bupati dalam pidatonya.

Pada dasarnya, dikatakan Bupati, kebijakan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 diupayakan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menekankan kepada keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.

"Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 juga dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang harus diakomodir pada perubahan APBD sehingga mempengaruhi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017," kata Bupati menguraikan.

Selain itu, Bupati menuturkan, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Riau juga turut mempengaruhi struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 secara eksternal.

Sedangkan, disampaikan Bupati, faktor internal yang mempengaruhi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 lebih disebabkan karena adanya pergeseran belanja dan rasionalisasi belanja yang dilakukan dalam rangka meningkatkan capaian pelaksanaan kegiatan dan mengakomodir penganggaran berdasarkan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.

"Disadari bahwa belum semua usulan program dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan dapat diakomodir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, hal ini karena terbatasnya anggaran dalam Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017," ulas Bupati.

Garis Besar Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Inhil

Selanjutnya, dalam kesempatan ini, Bupati juga menyampaikan garis besar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017.

Bupati mengatakan, terdapat 3 (Tiga) faktor determinan yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tentang perubahan APBD Inhil tahun 2017, yakni Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

Bupati menjelaskan, Pendapatan daerah pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 direncanakan sebesar Rp. 2.048.016.104.823,94. Bila dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.936.208.167.482,54 terjadi kenaikan sebesar Rp. 111.807.937.341,40.

Bupati merinci, dari sisi pendapatan, terdapat pula 3 sumber utama pendapatan daerah, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain - lain Pendapatan yang sah.

Bupati mengungkapkan, terjadi kenaikan sebesar Rp. 81.518.414.069,40 dalam APBD karena adanya perubahan. Hal ini disebabkan oleh selisih antara PAD dalam APBD Murni dengan APBD perubahan.

"Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.164.898.820.410,86. Setelah perubahan menjadi sebesar Rp 246.417.234.480,26," urai Bupati.

Lebih lanjut, pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan, dikatakan Bupati juga mengalami kenaikan sebesar Rp. 30.289.523.272,00 akibat surplus dalam APBD perubahan. "Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.440.960.690.937,00. Setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.471.250.214.209,00," terangnya.

Sedangkan, Bupati menambahkan, untuk pendapatan daerah dari pos lain - lain pendapatan yang sah, dalam APBD perubahan ini, Kabupaten Inhil mengalami stagnansi pada angka Rp. 330.348.656.134,68.

Kenaikan 3,4 Persen Komponen Belanja Daerah

Dari sisi belanja daerah sebagai komponen APBD, perbandingan antara APBD Murni dengan APBD setelah Perubahan menunjukkan kenaikan sebesar 3,4 persen atau setara dengan Rp. 76.851.815.427,85.

Dalam APBD Murni, Belanja daerah direncanakan berada pada angka Rp.  2.185.224.630.331,62. Dalam APBD perubahan, angka tersebut bergeser menjadi Rp. 2.262.076.445.759,47. "Sub - Komponen dari Belanja Daerah dalam APBD ini terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung," tukas Bupati.

Belanja tidak langsung, diungkapkan Bupati terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah desa dan Partai politik, serta Belanja Tidak terduga. Sedangkan, belanja langsung, lanjutnya, meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.

Selain pidato terkait nota keuangan dan ranperda APBD - P Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2017, Bupati juga menyampaikan pidato berkenaan dengan 5 (Lima) Usulan Ranperda Kabupaten Inhil. Kelima usulan ranperda tersebut, ialah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Indragiri Hilir, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan tentang Penyelenggaraan kepariwisataan. (Adv/Dex)

 

#Pemkab Inhil

Index

Berita Lainnya

Index