Langgar Perda Nomor 1/2016, Hotel Platinum Dumai Disegel

Langgar Perda Nomor 1/2016, Hotel Platinum Dumai Disegel

DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai bersama Dinas Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyegel pembangunan Hotel Platinum yang terletak di Jalan Patimura, Kecamatan Dumai Kota, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Pemerintah Kota Dumai merasa kecolongan atas pembangunan Hotel enam lantai yang sudah berjalan selama lebih kurang Tujuh bulan lamanya. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Dumai RH Bambang Wardoyo SH saat melakukan penyegelan. Rabu (1/11/2017).

Bambang mengaku kegiatan pembangunan Hotel Platinum tanpa mengantongi izin dari instansi terkait ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

“Kami bersama instansi terkait langsung turun kelapangan menindak lanjuti laporan itu dengan cara menyegel dan menghentikan pembangunan, karena pemilik tidak dapat menunjukkan IMB,” kata Bambang, Rabu (1/11/2017).

Selanjutnya, Bambang meminta DPMPTSP segera memanggil pemilik Hotel Platinum guna menindaklanjuti pelanggaran peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang IMB.

“Kami minta Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai segera memanggil pemilik Hotel Platinum Kota Dumai guna menindak lanjuti pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang IMB," kata Bambang Wardoyo.

Seharusnya, lanjut Bambang, sebelum melakukan kegiatan pembangunan pemilik Hotel sudah mengurus IMB. Selain itu pemilik Hotel juga harus mengantongi izin prinsip, Upaya Pemantau Lingkungan (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL).

"Pembangunan Hotel Platinum sudah Menyalahi aturan yang ada. Pihak Hotel Platinum tidak dapat menunjukkan satu izinpun termasuk IMB akhirnya pekerjaan kami hentikan dan pintu masuk ke lokasi pembangunan kami segel," tegas Bambang.

Kemudian Kasatpol PP memberikan batas waktu bagi pemilik untuk menyelesaikan IMB, Izin Prinsip, UPL dan UKL serta Izin lainnya. Sebab setiap kegiatan pembangunan wajib mengantongi Izin. Jika tidak pekerjaan untuk sementara waktu harus dihentikan sampai pemilik Hotel mengantongi Izin. (tnc/hrc)

#Satpolpp Dumai

Index

Berita Lainnya

Index