Larikan Anak Dibawah Umur, Zulkarnaen Minta Restu Nikah

Larikan Anak Dibawah Umur, Zulkarnaen Minta Restu Nikah

ROKAN HILIR - Kepolisian Sektor Pujud, Rohil, berhasil mengamankan Zulkarnaen Lubis alias Alex Bin Wahid Lubis (26), Warga Dusun II, Pematang Damar, Kecamatan Bangko Pusako, Kamis (2/11/2017) lalu sekitar pukul 16.30 Wib. Zulkarnaen ditangkap karena diduga telah melarikan anak di bawah umur.

Demikian Hal ini disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Cherry, sebagaimana dikutip Halloriau, Sabtu (4/11/2017) via pesan WhatssApp (WA). Tersangka ditangkap berdasarkan surat laporan dari orang tua korban dengan nomor: LP/34/XI/2017/Riau/Sek Pujud, tanggal 2 November 2017.

Adapun Kronologis kejadiannya sebut Cherry, Pada hari Senin tgl 23 Oktober 2017, sekira jam 08.00 wib, pelapor melakukan pencarian terhadap anak perempuannya bernama Friskawati Boru Simamora (17) yang pada saat itu tidak berada di rumahnya lagi. 

Pelapor bersama suaminya dan keluarga sudah berusaha  mencari kemana-mana namun tidak ditemukan dan ditunggu pulang namun tidak ada pulang ke rumah.

Kemudian berselang waktu dua hari kepergian anaknya tepatnya hari Rabu 25 Oktober 2017 anak pelapor mengirim Sms melalui HP dengan no 081268734931, dengan isi sms "Mak, Pak, restui kami dua, kalau mamak restui nikah kami bagus-bagus".

Setelah membaca kalimat tersebut maka pelapor jelas tidak merestui anaknya menikah dengan laki-laki tersebut, selanjutnya pelapor berusaha lagi untuk mencari keberadaan anaknya namun tidak juga ditemukan.

Kemudian pada hari Rabu 2 November 2017, sekira jam 09.00 wib, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk pengusutan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan penyelidikan maka tersangka berhasil ditangkap di Daerah kecamatan Kubu Babusalam (Kuba) dan saat ini  tersangka telah diamankan di Mapolsek Pujud," tutup Cherry.

Berita Lainnya

Index