Pemko Dumai Abaikan UKL dan UPL Demi Restribusi IMB Rp138 Juta

Pemko Dumai Abaikan UKL dan UPL Demi Restribusi IMB Rp138 Juta
IST

DUMAI - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Dumai menilai ada kejanggalan dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Platinum di Jalan Patimura Kota Dumai. Pemerintah dinilai mengabaikan lingkungan demi meraih restribusi IMB.

“Usaha yang berkemungkinan memiliki hubungan dengan lingkungan memerlukan pembuatan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebagai syarat pendirian suatu usaha.” Tegas Hendra Gunawan Sekretaris GNPK RI Kota Dumai Kamis (9/11/2017).

Amanah tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, bahwa setiap jenis usaha dan kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL, wajib melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL)

“Kami menilai Pemko Dumai mengabaikan lingkungan untuk mengejar Restribusi daerah. Walikota harus segera memanggil Instansi terkait untuk mendudukkan persoalan ini.” Kata Hendra

Lanjutnya, kami menduga ada main mata antara pemilik hotel dengan Instansi terkait yang mengeluarkan IMB. Seharusnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai sebelum mengeluarkan IMB jangan malah beradu argumen untuk mempertahankan keputusannya masing-masing. Sebab dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 sudah jelas UKL UPL wajib sebelum dikeluarkannya IMB.

Dan sesuai PP tersebut UKL UPL tujuannya untuk membuat perusahaan tetap bisa berjalan sejalan dengan lingkungan tanpa harus mengakibatkan dampak buruk pada lingkungan.

Ironisnya Pemerintah Kota Dumai justru mengabaikannya. Hanya karena suatu usaha sudah membayar restribusi IMB. Hanya karena sudah membayar restribusi sebesar Rp138 Juta dokumen lingkungan terabaikan.

“Buktinya Pemerintah Kota Dumai melalui Satpol PP membuka segel bangunan Hotel Platinum Dumai yang jelas belum mengantongi UPL UKL. Ada apa?” Tanya Hendra

Selain itu, sebagaimana diketahui bahwa untuk membangun suatu gedung atau kegiatan usaha, terlebih dahulu harus dilengkapi Amdal, UKL-UPL, atau SPPL untuk selanjutnya diterbitkan izin lingkungan sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp3 Miliar," bunyi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH pasal 109

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dumai Satrio Wibowo membenarkan bahwa IMB tidak bisa dikeluarkan tanpa dokumen Amdal atau UPL UKL. “UPL UKL wajib, UPL UKL diterbitkan dahulu baru IMB.” Pungkasnya. (cmb)

Berita Lainnya

Index