DPRD Rohil Bersama Tim Monitoring Bahas Sengketa Pilpeng

DPRD Rohil Bersama Tim Monitoring Bahas Sengketa Pilpeng

ROHIL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir bersama tim monitoring membahas sengketa Pemilihan penghulu (Pilpeng) tingkat kabupaten Rohil, beserta Bagian hukum Sekdakab dan Inspektorat Rohil terkait penyamaan persepsi dan pandangan terhadap Peraturan bupati (Perbup).

Anggota fraksi PPP DPRD Perwedissuwito menjelaskan dari hasil hearing pembahasan sengketa pilpeng di ruang rapat utama gedung DPRD Rokan Hilir beberapa waktu lalu menjelaskan, komisi-komisi rekomendasikan kepada Pemkab Rohil agar melakukan penyamaan persepsi dan pandangan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan Pemilihan Pengulu tahap II tahun 2017.

Sebab kata Perwedissuwito saat dikonfirmasi Jumat (15/09/2017) kemarin, memaknai itu Perbup nomor 9 tahun 2017 ada yang berbeda antara satu panitia kepenguluan.

"Seleksi calon datuk penghulu di kepenguluan Sungai Tapah berdasarkan Perbup calon mesti berbadan sehat dan tidak mengkomsumsi narkoba dibuktikan dengan tes kesehatan," jelasnya mencohtohkan.

Lanjutnya, tes kesehatan harus meliputi pemerikasaan mata dimana salah satu calon diketahui buta warna (merah dan hijau) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan meskipun didalam surat keterangan kesehatan dinyatakan memenuhi syarat mengikuti pilpeng.

"Kami meminta kepada panitia dan tim monitoring berkonsultasi keahli nya agar menafsirkan surat keterangan kesehatan itu jangan nantinya merugikan bakal balon," tuturnya

Tambahnya, berdasarkan peraturan yang ada bagi calon pengulu dari tenaga honor, pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga kontrak harus melampirkan surat pengunduran diri yang dikeluarkan Bupati Cq Badan Kepegawaian daerah sementara calon pengulu tersebut adalah pegawai honor komite sekolah itu termasuk atau tidak yang dimaksud Perbup tersebut mohon dikonsultasikan keahlinya.

"Hal seperti itu harus perjelas karena aturan pengunduran dari tenaga honor sudah dijelaskan dalam Perbup, tetapi pegawai honorer komite sekolah apakah hal itu termasuk yang dijelaskan dalam Perbup dan harus dikonsultasikan keahlinya," jelasnya.

Menurutnya, seperti kasus di penguluan Kasang Bangsawan dimana BPkep Kasang Bangsawan dan panitia monitoring melakukan pergantian antar waktu (PAW) disebabkan terjadi sengketa mengenai status pegawai honorer salah satu calon pengulu.

"Panitia Pilpeng sebelumnya salah seorang calon beranggapan terdaftar sebagai tenaga honor dan tak ada melampirkan surat pengunduran diri sebagai pegawai honor daerah," tutupnya. (Jul)

Berita Lainnya

Index