Polres Dumai Musnahkan 2,8 Kg Sabu dan 1.080 Pil Ekstasi

Polres Dumai Musnahkan 2,8 Kg Sabu dan 1.080 Pil Ekstasi

DUMAI – Kepolisian Resort Dumai menggelar pemusnahan barang bukti berupa 2.8 Kg sabu-sabu dan 1080 pil ekstasi, di halaman Mako Polres Dumai. Senin (12/02/2018).

Pemusnahan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tersebut disaksikan langsung oleh 7 orang tersangka dengan rincian 4 berkas Laporan Polisi.

Kapolres Dumai AKBP Restika mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika saat ini merupakan hasil ungkap kasus yang dua diantaranya bekerjasama dengan pihak Bea dan Cuai.

“Barang bukti yang kita musnahkan saat ini berdasarkan 4 LP, dimana dua diantaranya ungkap kasus kita bersama Bea dan Cukai dan dua lagi hasil ungkap kasus personil Sat Narkoba kita,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan AKBP Restika, untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan saat itu berjumlah 2,8 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 1.080 pil Ekstasi

“Pemusnahan barang bukti yang turut disaksikan para tersangka kita lakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam air dan ekstasi diblender,” jelasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan itu, Walikota Dumai, Dandin 0320 Dumai, Kepala Bea dan cukai Dumai, Kepala BNNK Dumai, Wakil Ketua DPRD, Kasi Pidum Kejari Dumai, pihak Pengadilan Negeri Dumai, dan Pengacara. (rdk/ckn)

Berita Lainnya

Index