Pengganti Antar Waktu, Syaukani Resmi Jadi Anggota DPRD Bengkalis

Pengganti Antar Waktu, Syaukani Resmi Jadi Anggota DPRD Bengkalis

BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengucapkan selamat dan tahniah kepada Syaukani atas dilantiknya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, sisa masa bakti 2014-2019.

“Atas nama Kepala Daerah, pemerintah Kabupaten Bengkalis dan seluruh masyarakat, kami mengucapkan selamat menjalankan tugas sebagai anggota DPRD kepada Syaukani,” ucapnya.

Ungkapan itu disampaikan Bupati, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami HY, usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bengkalis, dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji PAW Syaukani yang merupakan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional, menggantikan H Heru Wahyudi, Senin, 19 Februari 2018.

Sebagaimana yang disampaikan Pimpinan Rapat yang dipandu langsung Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, Sekda Bengkalis juga berharap agar Syaukani mampu dengan segera beradaptasi dengan amanah yang diterimanya saat ini.

“Tentunya sebagai wakil rakyat yang senantiasa menampung aspirasi masyarakat, kami mendoakan semoga saudara Syaukani dapat menjalankan tugas sebagai anggota dewan dengan sebaik-baiknya,” tutur Bustami.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Bengkalis, Radius Akima, membacakan keputusan Gubernur Riau, nomor: Kpts.166/II/2018, tentang pemberhentian anggota DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi. Kemudian, keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts.167/II/2018, tentang Pengangkatan PAW anggota DPRD Bengkalis yang ditetapkan kepada Syaukani.

Sementara itu, Rapat Paripurna yang diikuti 25 anggota DPRD Bengkalis, dibuka tepat pukul 10.50 WIB, di Gedung DPRD Bengkalis yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H Sunaryo, Wakil Ketua DPRD Dumai, Zainal Abidin, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.***

Sunber : DISKOMINFOTIK

Berita Lainnya

Index