Sosialisasi Inpres No 7/2017, Seskab: Semua Peraturan Menteri Harus Dikonsultasikan Dengan Menko

Sosialisasi Inpres No 7/2017, Seskab: Semua Peraturan Menteri Harus Dikonsultasikan Dengan Menko
Seskab Pramono Anung bersama peserta Sosialisasi Inpres No. 7 Tahun 2017 dan Perseskab No. 1 Tahun 2018, di Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Selasa (27/2/2018) siang. (Foto: JAY/Humas)

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, inti dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara Dan Lembaga Pemerintah adalah bagaimana Presiden bisa mengambil keputusan yang lebih akurat, lebih cepat, lebih gampang, dan semuanya dikoordinasikan melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) masing-masing. 

“Semua Peraturan Menteri harus dikonsultasikan dengan Menko terkait, jangan mempunyai tugas fungsi yang melebihi tupoksinya,”  kata Seskab saat membuka Rapat Koordinasi Implementasi Inpres No.7 Tahun 2017 di Ruang Rapat Seskab, Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, (27/2/2018) siang.

Seskab mengingatkan, setiap kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan harus melalui kajian yang mendalam dan jangan membuat kebijakan yang dianggap akan menyulitkan masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada kebijakan atau regulasi yang bersifat sektoral dan tidak memberikan nilai tambah pada pertumbuhan ekonomi.

Untuk melaksanakan kelancaran Inpres tersebut, lanjut Pramono, melalui Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 1 Tahun 2018, diatur pedoman persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil Sidang Kabinet supaya lebih memudahkan  di dalam monitoring terhadap keputusan yang dilakukan oleh Presiden.

“Jangan sampai Presiden sudah memutuskan dalam Sidang Kabinet, ternyata implementasinya pada eselon I, II di kementerian/lembaga itu tidak berjalan dengan baik,” tutur Seskab Pramono Anung.

Untuk itu, lanjut Seskab, pihaknya sudah me-launching aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut Arahan Presiden  (SITAP), agar pelaporan tindak lanjut arahan Presiden dapat dilaksanakan secara sistematis, cepat, dan mudah.

Seskab meminta kepada para Sekretaris Kementerian, Sekretaris Jenderal, dan Pejabat Eselon I kementerian terkait, betul-betul menindaklanjuti arahan Presiden tersebut agar apa yang diharapkan oleh Presiden dan Wakil Presiden dan keputusan Sidang Kabinet bisa berjalan dengan baik.

“Kami betul-betul mengharapkan kerja sama dari Bapak/Ibu sekalian agar kita bisa memberikan yang maksimal dalam hal-hal yang berkaitan dengan putusan-putusan menteri, dan putusan-putusan Presiden,” tegas Seskab.

Terapkan dengan Benar
Sebelumnya Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Ratih Nurdiati dalam laporannya mengatakan, untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 7 Tahun 2017, Seskab Pramono Anung telah mengeluarkan Perseskab Nomor 1 Tahun 2018 yang menjadi pedoman operasional, dan format rencana kerja kebijakan yang simpel dengan meluncurkan instrumen pendukungnya secara IT, yaitu SITAP.

“SITAP ini kami susun selama sebulan dengan mengunjungi kementerian/lembaga yang terkait untuk mendapatkan masukan-masukan, baik untuk SITAP-nya maupun untuk muatan dari Perseskab No. 1 Tahun 2018,” jelas Ratih seraya menambahkan SITAP ini dibuat agar sederhana, cepat, dan mudah secara pelaporan dari tindak lanjut kebijakan yang diputuskan oleh Presiden.

Dengan adanya SITAP, lanjut Waseskab, diharapkan agar Presiden dapat memantau sejauh mana arahan telah ditindaklanjuti, dan kendala apa yang menjadi penghambatnya.

Karena itu melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Waseskab berharap agar kementerian dan lembaga dalam pengambilan kebijakan di masing-masing instansi dapat menerapkan Inpres Nomor 7 Tahun 2017  itu dengan benar, baik dari segi tahapan maupun segi prosesnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, dan Pejabat Eselon di lingkungan Lembaga Kepresidenan.***

Sumber : setkab

Berita Lainnya

Index