Empat Terpidana Korupsi Dikirim Ke Lapas Sukamiskin

Empat Terpidana Korupsi Dikirim Ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA - Sebanyak empat orang terpidana korupsi dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibawa ke lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Vonis hukuman empat terpidana ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Kamis siang, 1 Maret 2018 dilakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana korupsi dalam dua perkara. Seluruhnya dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Febri menyampaikan tiga dari empat terpidana ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon. Mereka adalah pegawai PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo. Bayu divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg tanggal 23 Februari 2017.

Kedua yaitu karyawa PT KIEC, Eka Wandoro Dahlan yang divonis 1 tahun 8 bulan pidana dan denda Rp 50 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg tanggal 23 Februari 2017.

Terpidana ketiga yaitu Dirut PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Serang Nomor 33/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Srg pada tanggal 23 Februari 2017.

Sementara itu, satu terpidana yang juga dibawa ke Lapas Sukamiskin yaitu Dudung Purwadi. Dudung adalah terpidana dalam perkara TPK pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.

"Dudung Purwadi, Dirut PT DGI divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta," kata Febri.

Ada juga pidana tambahan kepada PT DGI (PT NKE) sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 dan Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

"Untuk perkara Dudung Purwadi karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI (PT NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya DGI/NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti," terangnya.

"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini atau pun bagi korporasi," tutupnya.***

Sumber : Merdeka

Berita Lainnya

Index