BENGKALIS - Sebagai upaya memaksimalkan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), sekaligus penandatangan komitmen bersama penanggulangan karhutla.
Rakor yang digelar di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa 6 Maret 2018 itu, dihadiri Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Wakil Bupati H Muhammad, dan Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir.
Juga tampak hadir, Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf. Rizal Faizal Helmi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dame P, Polres Bengkalis, para Camat dan Kepala Desa (Kades) dan perwakilan sejumlah perusahaan di Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga : Bengkalis Seleksi Atlit Tenis Meja POPDA 2018
Dalam arahannya, Bupati Amril mengatakan rakor yang digelar merupakan langkah awal sekaligus antisipasi dini dan kesiapsiagaan dalam menghadapi musim kemarau tahun 2018 ini.
Dijelaskan orang nomor satu di wilayah berjuluk Negeri Junjungan itu, wujud dari kesiapsiagaan menghadapi musibah karhutla dimaksud, Bupati telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 162/KPTS/II/2018 tanggal 15 Februari 2018 tentang penetapan status siaga darurat bencana kabut asap.
Status siaga darurat ini berlaku dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 31 Juli 2018.
Baca Juga : Jelang Perkemahan Nasional, Pramuka STAIN Bengkalis Gelar Seleksi