Kepala BPKAD Sebut Pelunasan Tunda Bayar Sesuai Regulasi

Kepala BPKAD Sebut Pelunasan Tunda Bayar Sesuai Regulasi
Kepala BPKAD Bengkalis Aulia

BENGKALIS – Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aulia, menjelaskan, pembayaran kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis (tunda bayar) kepada pihak ketiga atas pekerjaan tahun anggaran 2017 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2018 tidak menyalahi regulasi.

“Kita sudah konsultasikan ke berbagai, seperti Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau,” jelas Aulia, Jum’at, 9 Maret 2018.

Aulia menjelaskan itu, menanggapi adanya pertanyaan sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa pembayaran tunda bayar kepada pihak ketiga melalui APBD murni tahun 2018 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA : Mobil Dinas Digadaikan, BPKAD Bengkalis Langung Bertindak

Kata Aulia, sesuai penjelasan BPAKD Provinsi Riau, Pemkab Bengkalis harus memperioritas penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, mengingat pembayaran tersebut bersifat mendesak sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam hal telah ditetapkan APBD Tahun Anggaran 2018, imbuh Aulia, BPKAD Provinsi Riau memberikan arahan bahwa cara pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga dimaksud dengan tiga cara.

Ketiga cara yang dimaksudkan itu, yaitu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; serta ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.


Atlet Anggar Bengkalis Ikuti Pelatnas Asian Games XVIII 2018BACA :

#Pemkab Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index