Dakwaan JPU KPK Terhadap Dokter Perekayasa Setya Novanto Sakit Keras, Begini Isinya...

Dakwaan JPU KPK Terhadap Dokter Perekayasa Setya Novanto Sakit Keras, Begini Isinya...

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama advokat Fredrich Yunadi dengan sengaja merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (08/03/2018), menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo.

"Pada 16 November 2017, terdakwa yang berprofesi sebagai dokter spesialis penyakit dalam di RS Medika Permata Hijau dihubungi Fredrich Yunadi yang sudah lama dikenalnya meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit salah satunya hipertensi," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan tersebut.

BACA : Eksekusi Mati Jilid III, Kejagung Harus Transparan Terkait Anggaran

Bimanesh kemudian menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich meskipun yang bersangkutan mengetahui bahwa Novanto memiliki masalah hukum dalam kasus korupsi proyek KTP-e.

"Selanjutnya, terdakwa menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagap Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasiennya, yakni Setya Novanto yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa hipertensi berat," kata Kresno.

Bimanesh juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi dokter spesialis jantung Mohammad Thoyibi dan dokter spesialis bedah Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama padahal diketahui terdakwa belum pernah memberitahukan kepada kedua dokter itu untuk merawat Novanto.

BACA : Tantangan Ekstremisme Dalam Beragama

#Komisi Pemberantasan Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index