Dana Kampanye Tak Terpantau Bawaslu

Dana Kampanye Tak Terpantau Bawaslu
Ilistrasi Dana Kampanye (Photo: Internet)

JAKARTA - Usai ditetapkan menjadi peserta Pilkada, seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diwajibkan untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Akan tetapi, di luar itu ada dana yang selama ini tidak pernah menjadi perhitungan untuk diawasi secara saksama oleh lembaga pengawas tersebut.

“Yang dihitung hanya biaya kampanye; padahal, ada beberapa pendanaan yang sangat besar, yaitu: pra-kampanye seperti survei, bayar konsultan politik dan lain-lain, biaya transportasi saat masa konsolidasi, membayar transport saksi-saksi, dan biaya apabila ada sengketa hasil pemilu. Ini semua tak pernah dihitung,” terang peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kholil Pasaribu di Jakarta, beberapa waktu lalu, sebagaimana dilansir Rimanews.

BACA : ''Investasi'' Ijon Politik dalam Pencaturan Pilkada

Menurut perhitungan Kholil, dana riil yang dibutuhkan politisi pada kontestasi Pilkada tingkat kabupaten/kota sekitar Rp20-30 miliar tergantung luas wilayah dan kesulitan medan, akan tetapi dana kampanye yang dilaporkan hanya kisaran Rp2 miliar. Sementara itu, untuk Pilgub dia menaksir di atas Rp100 miliar.

“Biaya survei dan konsultan politik itu mahal. Mereka tidak terbuka, baik calon maupun lembaga survei, berapa mereka membayar atau dibayar,” katanya.

“Belum lagi jika ada sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi). Sebagai ilustrasi, pengacara yang disewa oleh calon itu bisa beli rumah atau mobil dari hasil kerja menemani mereka yang bersengketa. Tapi, yang seperti ini tidak dilaporkan,” sambungnya.

BACA : Pembatalan Penetapan Calon Kepala Daerah Cukup dengan Peraturan KPU

#Bawaslu

Index

Berita Lainnya

Index