Jurus Baru Menkeu Sri Mulyani Indrawati Genjot Pajak

Jurus Baru Menkeu Sri Mulyani Indrawati Genjot Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan tiga ''jurus baru'' perpajakan berupa percepatan pemberian restitusi. Penerbitan ''jurus baru'' ini diharapkan bisa meningkatkan kepastian hukum, memperbaiki kemudahan berusaha serta mendorong efisiensi administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan pada Kamis (29/03/2018), menyatakan pedoman pemeriksaan bersama kontrak bagi hasil serta penyederhanaan prosedur pembebasan PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara asing dan badan internasional.

Untuk percepatan pemberian restitusi terdapat perluasan kriteria Wajib Pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yaitu Wajib Pajak dengan riwayat kepatuhan yang baik, Wajib Pajak dengan nilai restitusi kecil dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.

BACA : Bank Riau Kepri Terima Penghargaan Wajib Pajak Kontributor Besar

Dalam kebijakan ini, kelebihan pembayaran yang berhak mendapatkan percepatan restitusi telah dinaikkan 900 persen, sehingga untuk pengembalian PPh Orang Pribadi Non Karyawan dari awalnya Rp10 juta menjadi Rp100 juta, untuk PPh Badan dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar dan untuk PPN Pengusaha Kena Pajak dari Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.

Kategori Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah juga diperluas secara otomatis untuk mencakup eksportir mitra utama kepabeanan serta eksportir operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Selain itu, prosedur penelitian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak juga lebih disederhanakan untuk mempercepat proses pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

BACA : Apresiasi Buat Wajib Pajak Yang Berkontribusi Besar

Berita Lainnya

Index