Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif, Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres

Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif, Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan setiap tahunnya sebanyak 150 ribu hingga 200 ribu hektar lahan sawah berubah menjadi lahan non sawah. Lahan tersebut beralih fungsi menjadi permukiman hingga kawan industri. 

"150.000-200.000 hektar per tahun berubah atau alih fungsi dari sawah kepentingan lain, jadi kawasan industri, rumah dan lain-lain," katanya di Kementerian Koordinator Bidanh Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/4/2018), dilansir detikFinance.

Merespons kondisi, Pemerintah menyiapkan aturan mencegah alih fungsi lahan sawah produktif. Aturan tersebut sedang disiapkan dan akan dirilis dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga : Persiapan Pemerintah Hadapi Revolusi Industri 4.0

"Karena alih fungsi sawah sekarang mulai banyak dan itu akan mengancam ketahanan pangan kita di masa mendatang. Jadi sekarang Perpres sedang dipersiapkan dan dibahas di berbagai sisi, tapi masih perlu tim teknis," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut Sofyan langkah ini diambil karena alih fungsi sawah banyak terjadi, terutama di pulau Jawa. Di sisi lain menciptakan sawah baru butuh waktu yang tidak sebentar

"Harus menyelamatkan sawah terutama di Jawa yang sudah teruji daerah produksi sawah, padi harus diselamatkan. Karena Perpres itu bagian implementasi lahan pangan berkelanjutan," tutur Sofyan. (dtk/dtk)

Baca Juga : Revolusi Industri 4.0 dan Transformasi Organisasi Pemerintah

Berita Lainnya

Index