Pererat Rasa Nasionalisme di Lingkungan Pendidikan Melalui Mobilisasi Informasi Pelayanan Kearsipan

Pererat Rasa Nasionalisme di Lingkungan Pendidikan Melalui Mobilisasi Informasi Pelayanan Kearsipan

DUMAI - Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Riau Dr Hj Rahima Erna, M.Si, menggelar kegiatan Bimbingan dan Pengawasan Arsip di Kota Dumai serta membuka secara reami kegiatan Mobilisasi Informasi Pelayanan Kearsipan, bertempat di Aula Sekolah SMA 2 Negeri Dumai, Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Selasa (3/4/2018) pagi.

Melalui kegiatan Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, kegiatan Mobilisasi Informasi Pelayanan Kearsipan ini digelar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya Kearsipan bagi generasi muda, terutama di lingkungan pendidikan, dengan sasaran pelajar tingkat SMA/SMK dan Pengelola Arsip Tata Usaha Sekolah.

Mobilisasi Informasi pelayanan kearsipan dilingkungan pendidikan yang mengangkat tema "Pererat Rasa Nasionalisme Kebangsaan dalam Bingkai negara kesatuan republik indonesia" ini pada dasarnya merupakan aspek yang penting dalam upaya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya Tata Usaha dan Pelajar. Kemudian bisa sebagai penentu Akreditasi sekolah.

‘’Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara Tim Work yaitu terdiri atas Narasumber yang bertugas menyampaikan materi penyuluhan dan diskusi dengan peserta,’’ kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau, Dr. H. Rahima Erna, saat menyampaikan kata sambutan.

Maksud dari Kegiatan Mobilisasi Informasi Pelayanan adalah memberi nilai tambah dan membentuk etos kerja di Lingkungan Pendidikan secara profesional sebagai pengelola arsip dan sekaligus pengelola informasi yang benar-benar dapat bekerja sesuai dengan etika kearsipan.

Serta kegiatan ini juga memberikan kontribusi kepada organisasi untuk mencapai efektifitas dan efisiensi kerja, serta memahami pemahaman sejarah perjalanan bangsa bagi generasi muda di kalangan pelajar.

Dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman dalam tata cara mulai dari penciptaan arsip yang mengacu kepada Tata Naskah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2010.

Tata Naskah Pergub itu memberikan klasifikasi Kearsipan berpedoman kepada Keputusan Gubernur nomor 4 Tahun 2003, mulai dari penggunaan arsip, pemeliharaan, menyimpanan dan pemusnahan arsip dengan baik.

Kegiatan tersebut merupakan pilot projec yang mulai dirintis pada tahun 2014 dengan tema Arsip Masuk Sekolah, memilih tiga kabupaten/kota tiap tahunnya, ditahun 2018 diantaranya Kota Dumai. Pada Masing-masing kabupaten/kota, jumlah peserta 25 orang terdiri dari Siswa perwakilan dari masing-masing sekolah dan Pengelola Kearsipan.

"Dalam Era globalisasi harus didukung oleh ketersediaan informasi yang lengkap, akurat dan cepat, sebagai salah satu sumber informasi terekam. Arsip mempunyai peranan yang sangat penting untuk mendukung manajemen modern organisasi pemerintah, oleh karenanya arsip harus dikelola dalam satu system secara konseptual dan terpadu melalui cara yang profesional," katanya.

Dilingkungan pendidikan perlu diperkenalkan seputar kearsipan, sehingga siswa mengetahui pentingnya pengelolaan arsip di lingkungan sekolah, tata cara penyimpanan arsip yang baik serta fungsi dan peran arsip dalam kehidupan mulai dari lahir sampai wafat.

Kelahiran dimulai dengan arsip akte kelahiran dan wafat diakhiri dengan surat keterangan meninggal dunia (Akta Kematian) dan memahami bahwa arsip mempunyai nilai yang sangat penting.

Dinas Perpustakaan dan Keasipan Provinsi Riau, mengemban tanggungjawab untuk melaksanakan pembinaan kearsipan yang dipublikasikan melalui Kegiatan Mobilisasi Informasi Pelayanan Kearsipan. "Pada umumnya, pendidikan kearsipan bertujuan untuk meningkatkan Kemampuan Kualitas SDM di lingkungan pendidikan, bisa juga sebagai penentu Akreditasi sekolah" tutupnya

Hal senada juga disampaikan Kepala Dispersip Kota Dumai Suryanto SP, menurutnya arsip merupakan informasi yang terekam, baik dalam bentuk media kertas maupun non-kertas sangat penting sekali (essential) keberadaannya untuk kelangsungan hidup organisasi.

Pentingnya arsip mengacu pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan.

"Ada sanksi tertuang bahwa setiap keteledoran dalam pengelolaan arsip mempunyai sanksi pidana, baik berupa denda maupun kurungan penjara. Dalam bab IX tentang Ketentuan Pidana di Undang-undang Kearsipan ini ada delapan pasal yang akan menjerat dan mengancam kita," jelas Suryanto.

Suryanto mengaku untuk tahap awal penerapan pengumpulan arsip, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran pada sepuluh OPD Kota Dumai untuk segera menyerahkan arsip, dan nantinya akan menyusul ke seluruh OPD yang ada di Kota Dumai.

"Ada sepuluh OPD yang sudah kita surati, nantinya menyusul keseluruh OPD, bahkan terkait UU ini juga sudah kita sampaikan pada Walikota Dumai, nantinya jika tidak diindahkan oleh OPD, akan kita laporkan, dan kita punya hak untuk melaporkan ini kepihak yang berwajib, karena ini tupoksi Dispersip Dumai," tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Arsip Dispersip Provinsi Riau, Fungsional Arsiparis, Sekretaris Dispersip Dumai H Marwan, Kabid Perpustakaan Dispersip Dumai Maria Zolfa, Kabid Kearsipan Dispersip Dumai Noviar Indra Prutra Nasution S.sos, M.Si, Seluruh Staff Dispersip Dumai, Kepala Sekolah SMA 2 Negeri Dumai, dan Murid SMA 2 Negeri Dumai.***

(Adv/Adv)

#Dispersip Dumai

Index

Berita Lainnya

Index