Pemerintah Wajib Jalankan Keputusan

Putusan MK Soal Penganut Kepercayaan di KTP Bersifat Final dan Mengikat

Putusan MK Soal Penganut Kepercayaan di KTP Bersifat Final dan Mengikat
Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018). (Foto: Humas/Jay).

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu.

Hal ini ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018) siang, sebagaimana dilansir di laman Setkab.

“Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Kementerian Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” kata Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Baca Juga : Vladimir Putin Bakal Berkunjung ke Indonesia

Menurut majelis hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

“Bahwa agar tujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai ‘penghayat kepercayaan’ tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK ataupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain,” kata Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2018) tahun lalu.

Rakyat Jangan Menunggu
Sebelumnya pada awal pengantarnya, Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa kepemilikan KTP dan KK sangat dibutuhkan karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap pelayanan publik, seperti pemasangan listrik, pembukaan rekening di bank, pelayanan catatan sipil, pengurusan paspor, dan yang lain-lainnya.

Untuk itu, Presiden meminta agar dilakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara. “Jangan sampai rakyat menunggu lama,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga : Gerakan Masyarakat Pembebasan Riau Tuntut Pemerintah Pusat Turunkan BBM

Presiden menyarankan dibuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang langsung membatasi waktu pembuatan KTP elektronik baik dalam hari maupun jam. “Saya kira kalau ada Peraturan Menteri-nya, di bawah pelayanan e-KTP akan lebih cepat,” ujarnya.

Bila perlu, menurut Presiden, juga dilakukan strategi jemput bola, terutama di wilayah-wilayah yang akses ke pemerintahan sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta agar sistem identitas tunggal bisa segera terwujud, yang ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang ada dan terintegrasi.

Tampak hadir dalam Rapat Terbatas itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menkominfo Rudiantara.

Kemudian, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri PANRB Asman Abnur, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung Prasetyo.***

Baca Juga : Kemajuan Teknologi Informasi Harus Dipahami

Berita Lainnya

Index