Gugatan Warga Rupat Soal Bagi Hasil Plasma, Bantahan PT MMJ Tak Masuk Pokok Persoalan

Gugatan Warga Rupat Soal Bagi Hasil Plasma, Bantahan PT MMJ Tak Masuk Pokok Persoalan

BENGKALIS – Sidang lanjutan gugatan 5 kelompok tani di Kecamatan Rupat Utara, yakni Kelompok Darussalam, Darul Ikhsan, Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan Pasir Indah, terhadap PT Marita Makmur Jaya (MMJ) kembali disidangkan, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Senin (09/04/18) siang.

Sidang gugatan kelima kelompok tani terhadap PT. MMJ ini, lantaran pihak perusahaan perkebunan sawit ini, dituding tidak tepati janji bagi hasil plasma, mulai kesepakan tahun 2004 lalu yang hingga kini 5 kelompok tani ini tidak pernah merasakan bagi hasil plasma tersebut.

Agenda sidang lanjutan ini, berupa Replik (bantahan) dari penggugat 5 kelompok tani, yang telah dipercayakan kepada dua Pendamping Hukum, Sabarudin. SHI dan Ronal Regen SH. Sedangkan dari pihak tergugat PT MMJ, dengan menghadirkan satu pendamping hukum Heru Susanto SH.

Sidang ini seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni masih tetap dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah, SH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH.

Usai sidang, PH PT MMJ mengatakan kepada wartawan, bahwa proses sedang berjalan, dan diharapkan ada putusan seadil-adilnya. Dari awal dia menyakini, bahwa kliennya (PT MMJ), telah malaksanakan semua hak-haknya dan kewajibannya.

“Namun Begitu, karena Indonesia merupakan negara hukum, maka setiap orang bebas untuk melakukan gugatan, sepanjang mereka yang merasa dirugikan, oleh karena itu, kita tunggu saja nanti putusan hakim," ujarnya.

Sementara itu, PH penggugat Sabarudin. SHI, didampingi Ronal Regen SH mengatakan, bahwa dalam bantahan tergugat ada beberapa poin yang janggal, karena dalam gugatan telah disebutkan ada gugatan pertama PT MMJ dan gugatan kedua kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rupat Jaya.

“Namun, pihak dalam jabaran bantahan PT. MMJ, tidak menyinggung sedikitpun dengan Koperasi. Mereka hanya menjabarkan soal hak pengolahan lahan oleh PT MMJ, sedangkan kita sendiri menggugat soal bagi hasil plasma, bukan soal lahan," beber dia.

Oleh karena itu, ujarnya, bantahan dari pihak PT MMJ yang diajukan oleh PH-nya, tidak masuk substasi pokok persoalan. Sehingga dapat dinilai ada hal-hal yang disembunyikan oleh pihak perusahaan melalui PH.

Sidang ini akan dilanjutkan pada hari Selasa (17/04/2018) pekan depan, dengan agenda Replik dari tergugat yang merupakan bantahan dari penggugatan. (bud)

Berita Lainnya

Index