Mobil Dinas Pemkab Bengkalis Wajib Pakai Stiker

Mobil Dinas Pemkab Bengkalis Wajib Pakai Stiker
Ilustrasi (Photo: Internet)

BENGKALIS - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Firman mendesak Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah disahkan untuk segera diterapkan.

Adapun perda tersebut berisi tentang kendaraan dan mobil dinas jabatan maupun organisasi di Pemkab Bengkalis wajib dipasangi stiker atau logo Pemkab Bengkalis atau logo organisasi.

“Seluruh OPD di lingkup Pemkab Bengkalis dapat segera menjalankan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya penggunaan stiker pada seluruh mobil dinas yang dibeli menggunakan APBD Bengkalis. Sebab, aset-aset tersebut dibeli dengan menggunakan uang negara yang tidak boleh disalahgunakan apalagi diterlantarkan,” ungkap Firman, Rabu (11/04/2018).

Disebut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, diduga banyak aset atau barang milik daerah yang terabaikan, baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak, terlebih lagi kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua yang disalahgunakan oleh oknum pejabat.

“Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah ini harus segera disosialisasikan kepada semua pihak. Saya melihat cukup banyak kendaraan dinas baik itu untuk jabatan yang melekat maupun untuk organisasi yang disalahgunakan. Makanya dalam Perda kita dari Pansus di salah satu item merekomendasikan semua kendaraan dinas harus dipasang stiker khususnya kendaraan roda empat,”ujar Firman yang juga anggota Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia mengatakan bahwa banyak kendaraan dinas apakah kendaraan roda empat atau roda dua yang dipakai tidak sesuai peruntukan.

Malahan kendaraan-kendaraan yang berplat merah itu dihitamkan untuk mengelabui masyarakat bahwa seolah-olah kendaraan tersebut milik pribadi, padahal kendaraan tersebut dibeli menggunakan uang rakyat.

Firman juga menilai kendaraan dinas masih banyak yang belum terdata dengan baik, berapa yang masih layak jalan, berapa unit yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi, tidak ada data rilnya. Malahan banyak kendaraan dinas dipakai oleh anak maupun istri pejabat yang mendapatkan fasilitas tersebut bukan untuk keperluan dinas.

“Selain kendaraan, juga cukup banyak barang atau aset milik daerah yang belum terkelola dengan baik, apakah itu bangunan maupun sarana dan prasarana pendukung lainnya. Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) dapat menyelamatkan aset-aset daerah sehingga tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tutup Firman. (mcr/mcr)

#Mobil Dinas

Index

Berita Lainnya

Index