Pemprov Riau Menuntut Kompensasi DBH Migas yang Proporsional

Pemprov Riau Menuntut Kompensasi DBH Migas yang Proporsional

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) minyak dan gas (Migas) menuntut konpensasi yang proporsional sebagai akibat eksploitasi dari SDA yang tidak bisa diperbaharui dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2014 tidak pernah melakukan rekonsiliasi penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Migas.

Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) PP 55/2005 Tentang Dana Perimbangan Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA.

Pada pasal tersebut disebutkan, bahwa penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH sumber daya alam Perikanan.

"Kami meminta supaya rincian Komponen Pajak (Ppn, Pbb Dan Pdrd) Dan Pungutan Lainnya (Fee Penjualan), Over/Under Lifting, dan DMO agar disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah penghasil supaya bisa dihitung DBH MIGAS masing-masing daerah," kata Sekda Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Kamis (12/4/2018).

Ia juga menilai bahwa pemerintah daerah sangat memerlukan penguatan sumber keuangan daerah melalui pengalihan PBB Migas dan PPh Migas menjadi Pajak Daerah, bagi Hasil PPN kepada daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan bagi hasil pajak ekspore CPO kepada daerah.

"Permasalahan DBH SDA selama ini terkait penyalurannya yang tidak tepat waktu, penetapan daerah penghasil migas dan pembagian alokasi DBH Migas maupun pembebanan pajak dan pungutan lain juga tidak konsisten. Makanya perlu penguatan sumber keuangan," ucapnya. (mcr/mcr)

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index